Diskursus tentang perbedaan laki-laki dan perempuan yang hanya membedakan pada kemampuan melahirkan anak s emata merupakan pembedaan yang sempit dan tidak memi liki argumentasi kuat. Namun, dalam hal mengelola dan memimpin sekolah, data menunjukkan bahwa laki-laki mendominasi peran-peran tersebut. Di tingkat sekolah dasar, perempuan hanya mewakili 31 persen dari kepala sekolah di bawah Kemenag dan 43 persen di sekolah di bawah Kemendikbud, dengan angka yang menurun seiring dengan kenaikan jenjang sekolah. Perempuan dan laki-laki dijadikan ‘dalam gambar Allah’ (Kej. 1:27), dan perempuan adalah ‘penolong yang sepadan’ bagi laki-laki (Kej. 2:20) [8]. Kehadiran perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki pada awal penciptaan disebutkan sebagai â€˜Ă©zĂ©r kenĂ©gdo (Kej. 2:18,20 “penolong yang sepadan”) [9] . sesama anggota keluarga (laki-laki dan perempuan) dalam keluarga inti menunjukkan adanya ”differensiasi peran gender” yang merupakan suatu prasyarat struktural untuk kelangsungan keluarga inti. Backer (1965) diacu dalam Rohaeni dan Lokollo (2005) menyatakan bahwa tingkat partisipasi anggota rumahtangga dipengaruhi oleh perbedaan kelamin. Di mana, budaya patriarki dibangun atas dasar hierarki dominasi laki-laki dalam tatanan kehidupan keluarga dan perempuan lebih diarahkan untuk mengurusi kebutuhan dapur, sehingga kesetaraan gender Gender dapat diartikan sebagai konstruksi sosio-kultural yang membedakan laki-laki dan perempuan dalam hal peran, fungsi, hak, tanggung jawab dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat dari kelompok masyarakat tertentu yang dapat diubah menurut waktu serta kondisi setempat (Saputri et al., 2021). perempuan dan laki-laki sedangkan gender berhubungan dengan peran dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki. Isu gender berkaitan erat dengan kesehatan reproduksi perempuan, seperti ketidakmampuan perempuan dalam mengambil keputusan reproduksi serta sikap dan perilaku di lingkungan yang cenderung mengutamakan laki-laki. Pengaturan peran laki-laki dan perempuan dalam keluarga berdampak pada peran dan kedudukannya dalam masyarakat. Rumusan dalam Kompilasi Hukum Islam (KID) yang membedakan peran perempuan dan laki-Iaki perlu dikritisi. Pembagian peran di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHl) yang sangat patriarkis dalam pemikiran Asma Barlas dan bagaimana hak-hak perempuan dalam wilayah keluarga (domestik) menurut Asma Barlas. Beberapa alasan mendasar yang mendasar pemilihan judul ini diantaranya, pertama adanya ketimpangan sosial dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, kedua eksistensi perempuan seringkali dianggap Dalam berbagai bidang kehidupan masih sering dijumpai perbedaan yang sangat terlihat jelas mengenai peran, posisi, dan sifat laki-laki maupun perempuan. Ekspektasi yang dibentuk secara sosial tidak terjadi secara tiba-tiba, namun pemahaman individu dan konstruksi peran gender yang dibentuk oleh pengaruh budaya dan berasal dari pemikiran sebelumnya. HxOxX.